Arsipinhil.com_Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang tersebut disinyalir terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha kebun sawit PT AA.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3). Duduk di kursi pesakitan adalah Andi Putra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
Di ruang sidang, tampak majelis hakim yang diketuai Dahlan, Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Pada sidang perdana tersebut, JPU Wahyu Dwi Oktafianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan rasuah terdakwa Andi Putra terjadi antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di rumah Sudarso, selaku GM AA di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Disebutkan JPU, terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT AA tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.
Sidang dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr digelar di ruang sidang Prof R Soebakti SH. Salah satu penasehat hukumnya, Dodi Fernando, enggan berkomentar soal dakwaan.
”Kami akan fokus saja nanti dalam pembuktian di persidangan. Gitu saja ya,” ujar Dodi singkat.